Kegiatan, Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Anti, korupsi”

20190725 234107

Gambar  KPK go.id

JAKARTA, Flobamora-news.com – Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 (d): “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”; dan Pasal 13 (c)“ menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” dan pasal 13 (e)  “melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat”.

Upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing.

Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.



Exit mobile version