PEKANBARU, Flobamora-news.com – Walau Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan aturan akan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk lembaga pendidikan mulai dari pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Menengah Atas (SMA) dan Menengah Kejuruan (SMK), untuk pemerataan bagi masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, namun aturan tetap aturan yang dapat dilanggar oleh lembaga pendidikan sendiri baik itu dilakukan oknum Kepala Sekolah sendiri maupun yang dilakukan melalui oknum guru yang menjabat sebagai ketua pelaksana PPDB.
Didalam pelaksanaan PPDB sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB, bahwasanya lembaga pendidikan SMA / SMK Wajib menerima siswa didik tidak mampu sebanyak 20% dari jumlah total kuota yang diterima baik yang sudah maupun belum menjalankan wajib belajar 12 tahun.Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.