Nagekeo, Flobamoranews.com-– Sebagai upaya tindak pencegahan terhadap kasus korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Ngada, NTT melakukan upaya tindakan preventif dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan sadar hukum kepada para Kepala Desa terutama dalam mengelola keuangan desa.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ngada Roy Tua Hakim, SH menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Ngada melalui program Jaksa Peduli Desa (Jalisa) yang mana langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh para kepala Desa dengan tujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa.
“Kehadiran kami ini merupakan suatu masukan bagi teman-teman kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Nagekeo” ungkap Roy saat melaksanakan sosialisasi Hukum bersama Pengadilan Negeri Bajawa di aula Kantor Camat Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Senin (31/07/2023) siang.
Dalam penyuluhan itu pihak Kejaksaan Negeri Ngada berkesempatan menyampaikan materi terkait tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang dipaparkan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Ngada Jojon Lumban Gaol, SH.
Di hadapan para Kepala Desa Jojon menjelaskan sejumlah obyek yang berpotensi dikorupsi di Desa antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Tanah Kas Desa (TKD) dan aset desa lainnya, Program Sertifikasi Massal, Dana Sosial atau Bantuan dari Provinsi dan Kabupaten, Dana Infrastruktur (irigasi, jalan) hingga Tambahan Dana Desa dari APBN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.