Nagekeo, Flobamoranews.com- – Sebagai upaya tindak pencegahan terhadap kasus korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Ngada, NTT melakukan upaya tindakan preventif dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan sadar hukum kepada para Kepala Desa terutama dalam mengelola keuangan desa.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ngada Roy Tua Hakim, SH menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Ngada melalui program Jaksa Peduli Desa (Jalisa) yang mana langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh para kepala Desa dengan tujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.