Mantan Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur ini mengatakan, setelah melakukan pencanangan ini, BPS Kabupaten Nagekeo akan mengusulkan Desa Podenura ke BPS Provinsi NTT dan selanjutnya akan diusulkan ke BPS Pusat untuk diterbitkan Surat Keterangan (SK). Setelah mengantongi SK tersebut, Pemerintah Desa kemudian menerbitkan SK agen-agen statistik atau agen data di tingkat desa.
“Berdasarkan SK itu kami dari BPS akan melakukan pembinaan kepada mereka” ungkap Angelina.
Lebih lanjut, Angelina berharap setelah dilakukan launching, Podenura menjadi desa model, pionir dan menjadi contoh bagi 96 desa lainya yang ada di wilayah Kabupaten Nagekeo agar bisa direplikasi terkait implementasi pengelolaan Website desa dan data terpadu.
Pemdes Podenura diketahui telah mengelola Website mereka sendiri sejak tahun 2021. Website dengan kapasitas 3 GB ini memuat aneka rubrik mulai dari data penduduk, demografi desa, peta desa, nama perangkat desa hingga RT, postur APBDES, hingga informasi menyerupai berita foto kegiatan dan aneka rubrik lainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
