Dirjen Ahmad Mahendra juga secara resmi mengumumkan 12 kategori penghargaan yang akan dinilai pada tahun ini, yaitu Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga Asing dan Perorangan Asing, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Anjungan Daerah Taman Mini Indonesia Indah, dan Sastra.
Sementara itu, dalam arahannya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan bahwa penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan Indonesia merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Apresiasi terhadap pelaku budaya bukan hanya tentang penghormatan simbolik, tapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga kesinambungan warisan budaya dari generasi ke generasi,” ujar Menbud Fadli. Ia menekankan pentingnya akselerasi dalam pemajuan kebudayaan, terlebih sejak berdirinya Kementerian Kebudayaan sebagai lembaga tersendiri yang tidak lagi menjadi bagian dari kementerian pendidikan atau riset.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
