SURABAYA, Flobamora-news.com – Diharapkan segenap komponen pemangku kebijakan di wilayah Jawa Timur untuk mewaspadai puncak musim hujan pada awal tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M meminta segenap komponen pemangku kebijakan di wilayah Jawa Timur untuk mewaspadai puncak musim hujan pada awal tahun 2024.
“Berdasarkan prediksi curah hujan pada tahun 2024 oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan puncak musim hujan di bulan Februari,” jelas Suharyanto pada Rapat Koordinasi Antisipasi dan Siaga Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur, Selasa 16 Januari 2024.
Suharyanto menegaskan prediksi tersebut harus diatensi secara serius, sejalan dengan kejadian bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor yang telah terjadi pada beberapa wilayah pada Januari 2024.
“Prediksi dari BMKG menyatakan puncak musim hujan bulan Januari 2024 lalu salah satunya di Jawa Barat, kemudian terjadi bencana tanah longsor di Subang dan banjir di Dayeuhkolot,” tutur Suharyanto.
“Prediksi ini wajib ditindaklanjuti dengan langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan daerah,” tegasnya.
Selain Jawa Timur, adapun wilayah lainnya dengan prediksi dilanda puncak musim hujan di bulan Februari 2024 meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Langkah Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah
Suharyanto mengemukakan beberapa langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari ancaman bencana hidrometeorologi basah.
“Pertama lakukan penanaman vegetasi dan pemangkasan ranting pohon yang rentan patah, kemudian memperkuat tanggul sungai dan lereng serta pembersihan drainase,” terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.