Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korban Kecelakaan Dijamin BPJS dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya

Avatar photo
IMG 20190201 WA0002

Jakarta -Flobamora-news.com,Korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan kini mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Jasa Raharja. BPJS Kesehatan mengambil alih jika pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal.

Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat ini tidak sulit. Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan mekanisme klaim lainnya hingga pasien sembuh.

Baca Juga :  Pemuda Belu Nyatakan Perang Melawan Ungkapan Kebencian