SoE, TTS ,Flobamora-News.Com – Dugaan persoalan pengadaan dan penyaluran bantuan benih ikan lele yang bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2025 masih menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya oleh media Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTS, Yeroham Tho, S.Pi, saat di konfirmasi awak media klarifikasi saat ditedi ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, dugaan permasalahan dalam pengadaan dan penyaluran bantuan benih ikan lele diberitakan mencakup indikasi ketidaksesuaian jumlah benih yang diterima kelompok penerima manfaat, tingginya angka kematian benih setelah didistribusikan, hingga belum adanya penggantian terhadap benih yang mati meski telah dilaporkan kepada Dinas Perikanan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, pemeriksaan kualitas, distribusi, hingga pengawasan pelaksanaan program yang dibiayai melalui anggaran negara. Hasil investigasi di lapangan juga menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak Dinas Perikanan dan kelompok penerima bantuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan TTS, Yeroham Tho, S.Pi, membantah anggapan bahwa benih yang bermasalah tidak diganti sebelum proses pencairan anggaran.
> “Pada waktu ikan sebelum didistribusikan ke kelompok dan pencairan anggaran itu, ikan sudah diganti. Bukan tidak diganti. Kebetulan ada bukti fotonya juga,” tegas Yeroham sambil menunjukkan dokumentasi melalui telepon genggamnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh benih telah melalui proses pemeriksaan bersama tim teknis sebelum disalurkan kepada kelompok penerima.
“Hitungnya di garasi Dinas Perikanan bersama tim teknis yang menerima. Yang mengantar ke kelompok di Desa Mnelalete dan Nulle adalah ketua pemeriksa sendiri, sedangkan yang mengantar ke kelompok di Desa Skinu itu penyedia,” jelasnya.
Namun demikian, hasil investigasi di lapangan yang diberitakan sebelumnya menunjukkan adanya keterangan berbeda dari salah satu kelompok penerima bantuan.
Ketua Kelompok Bersaudara di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Nikson Tefbana, mengaku sejak awal telah menemukan kekurangan jumlah benih saat proses serah terima bantuan.
Menurutnya, setiap bak seharusnya berisi 1.000 ekor benih. Namun, saat dilakukan penghitungan bersama sebelum benih dimasukkan ke kolam, ditemukan kekurangan sekitar 250 ekor pada salah satu bak.
“Waktu itu satu bak diisi 1.000 ekor. Kami juga tidak mengerti ukuran ikan lele itu apakah 3–5 cm, 5–7 cm atau 7–9 cm. Kami hitung bersama-sama sebelum dimasukkan ke kolam, ternyata kurang hampir 250 ekor. Kami minta ditambah dan akhirnya mereka tambah sehingga genap 3.000 ekor untuk tiga bak,” ungkap Nikson.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah benih dipelihara, kelompoknya mencatat sebanyak 825 ekor benih mati. Menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Perikanan, namun hingga kini belum ada penggantian.
“Sebanyak 825 ekor yang mati untuk tiga bak. Sampai hari ini kami sudah informasikan ke dinas, tetapi belum diganti,” ujarnya.
Nikson mengaku kelompoknya masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait mekanisme penanganan benih bantuan yang mati setelah diterima.
“Kami hanya menunggu apakah dinas akan datang mengganti atau tidak. Sebagai masyarakat penerima bantuan kami tidak paham apakah memang benih yang mati harus diganti atau tidak. Kami hanya pasrah,” katanya.
Perbedaan keterangan antara Kepala Dinas Perikanan dan kelompok penerima bantuan menjadi salah satu fokus dalam pemberitaan ini. Di satu sisi, Kepala Dinas menegaskan bahwa benih yang bermasalah telah diganti oleh penyedia sebelum distribusi dan proses tersebut didukung dokumentasi. Di sisi lain, kelompok penerima menyatakan masih menemukan kekurangan jumlah benih saat serah terima serta mengaku mengalami kematian 825 ekor benih yang hing
ga kini belum memperoleh penggantian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
