Mengingat adanya tekanan dan situasi yang mendesak, pada hari berikutnya, 3 Maret 2026, pelapor bersama saksi akhirnya mengantarkan uang tersebut ke rumah terlapor yang berada di Desa Tubuhu’e, Kecamatan Amanuban Barat.
Tindakan tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini. Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberanian untuk melawan praktik-praktik intimidatif yang diduga kerap terjadi di balik pengurusan proyek-proyek pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat terlapor merupakan figur publik yang memiliki jabatan dan pengaruh dalam sebuah organisasi. Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media Flobamora-News.Com masih berupaya keras untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak terlapor selaku Ketua ARAKSI NTT, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
