Ia juga mengingatkan Polres Nagekeo agar jangan sampai mengkriminalisasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Bandara Surabaya II.
“Bandara ini dibutuhkan saat peresmian Waduk Mbay oleh Presiden Jokowi yang direncanakan tahun 2024. Jadi jangan sampai terjadi kriminalisasi hanya sekedar untuk menghalang-halangi pembangunan bandara,” tegasnya.
Menurut Kasmirus, Satgas Anti Korupsi Partai Golkar DPD I NTT telah membantuk Tim Investigasi untuk mengungkap Kasus Pasar Danga dan Bandara Surabaya II.
“Hasilnya akan kami umumkan secara terang benderang kepada masyarakat dan masyarakat bisa membandingkannya dengan hasil penyelidikan aparat Polres Nagekeo. Ini juga merupakan wujud kontrol masyarakat terhadap kinerja APH, khususnya Polres Nagekeo yang menangani kedua kasus tersebut,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy mengatakan, kajian Penlok Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2011 dan Hasil Peninjauan Kembali Penlok oleh Pemkab Nagekeo pada Tahun 2016 yang letak lokasi/areal pembangunan bandaranya masuk ke Tanah milik TNI-AD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
