SOE, Flobamora-News.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Relygius L. Usfunan, meminta Kepala Dinas Sosial TTS untuk menindak tegas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan bantuan pangan berupa beras di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat.
Relygius menyatakan bahwa Kepala Dinas Sosial harus memanggil tenaga kesejahteraan sosial kecamatan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tentang kasus ini.
Ia juga menyatakan bahwa jika tenaga kesejahteraan sosial kecamatan tersebut terbukti melakukan kesalahan, maka sanksi yang diberikan harus tegas karena berkaitan dengan hak rakyat.
Kasus Penggelapan Bantuan Pangan
– Masyarakat Desa Salbait diminta berpose dengan karung berisi jagung, jeregen lima liter, tempat ludah sirih pinang, dan pasir untuk menyelamatkan administrasi penyaluran bantuan.
– Namun, setelah proses administrasi selesai, beras yang menjadi hak masyarakat hilang.
– Pendamping Desa, Riko Bees, membenarkan hal tersebut dan mengaku berani melakukan hal tersebut karena telah bersepakat dengan Sekretaris Desa, Kaur Desa, dan Kepala Dusun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
