BELU, Flobamora-news.com – Klarifikasi persoalan Calon Kepala Desa Jenilu, Kecamatan Kakulukmesak, Perbatasan RI-RDTL yang dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Belu di Kantor Desa Jenilu pada Selasa (2/9/2019) terkesan Melecehkan ilmu pengetahuan.
Pasalnya, Usai panitia penyelenggara mengakui ada kesalahan dalam penyusunan soal dan pemberian kunci jawaban, namun Panitia Penyelenggara tidak ingin untuk adakan perbaikan nilai yang telah dibuat pada ujian seleksi Cakades yang telah diadakan pada tanggal 20 Agustus 2019 silam dan mempertahankan bahwa kunci jawaban yang dibuat sudah benar dan sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Hal ini lantas membuat Cakades Robertus Elyakim L. Bau, yang merupakan penggugat, menjadi geram dan menuding Dinas PMD telah melecehkan ilmu pengetahuan.
Rapat Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Kabid Pemerintah Desa Adrianus A. Mones selaku Panitia Kabupaten Penyelenggara Pilkades Serentak 2019, Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Jenilu, Olfi Nenuk, dan Penggugat Robertus Bau. Rapat Tersebut dimoderatori oleh Camat Kakulukmesak Tarsisius Naisali dan dihadiri oleh puluhan pendukung dari si Penggugat.
Sesuai dengan agenda rapat, Penggugat meminta pihak DPMD Kabupaten Belu untuk menghadirkan Tim Ahli Penyusun Soal sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak ditepati Pihak DPMD dengan alasan tidak adanya penyusun soal di Kabupaten Belu.
Pada rapat tersebut, Penggugat menyampaikan argumentasi atas beberapa jawaban yang menurutnya benar dan disertai dengan sumber referensi seperti KBBI, EYD, dan beberapa catatan sejarah.
Selain itu, Penggugat juga menggugat beberapa kunci jawaban yang dibuat oleh DPMD dengan sumber yang tertulis yang dilampirkan pada gugatannya secara ilmiah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.