Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Olahraga  
Topik : 

KLB Askab PSSI Nagekeo Diduga Ilegal Dan Cacat Prosedural

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
1697944408879
KLB Askab PSSI Nagekeo, Photo dok: Flobamoranews
Nagekeo, Flobamoranews.com— Kongres luar biasa (KLB) Askab PSSI Nagekeo yang diselenggarakan 25 anggota Askab di aula Polres Nagekeo lama pada Sabtu 21 Oktober 2023 diduga ilegal dan cacat prosedural. Bagaimana tidak, meski memenuhi 2/3 anggota akan tetapi, KLB yang diinisiasi oleh Kanis Laking cs ini disinyalir mengangkangi aturan sebagaimana termaktub dalam Statuta PSSI.

“KLB Bodong, cacat prosedural , membabi buta, masif dan sarat kepentingan” ungkap Ketua Askab PSSI Natalis Indrayub Mere Yua Sabtu 21/10 malam.

Indra menduga, KLB dilaksanakan hanya mengejar dana hibah Soeratin-cup dari Dinas Pora, sehingga para inisiator ini buru-buru menggelar KLB yang sejatinya tidak ada ada urgensinya. “Mereka mengharapkan dana dari dinas pora ke mereka, dari sisi aturan
jelas dana itu tdk bisa langsung ke klub, harus melalui induk cabang olahraga, makanya mereka buru-buru untuk KLB, supaya mereka pegang Askab dan dana itu ke mereka” ujar Indra.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa yang disampaikan Indra ini merujuk aturan Statuta PSSI pasal 34 yang mengatur tentang Kongres Luar Biasa, dijelaskan bahwa KLB bisa dilakukan manakala Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat (Pasal 1).

Pada pasal 2 Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Namun yang terjadi dalam KLB Askab PSSI Nagekeo kemarin, bukan dilaksanakan oleh anggota Exco akan tetapi dilaksanakan langsung oleh 2/3 anggota. “Sampai detik ini Komite Eksekutif belum menerima surat (permohonan KLB) dimaksud” ungkap Indra.

Selanjutnya, Kongres Luar Biasa harus
dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan
dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat
meminta bantuan dari FIFA. Anggota PSSI peserta KLB minimal harus menunggu satu bulan setelah surat permohonan diajukan, manakala tidak direstui Exco. Sementara KLB PSSI Nagekeo ini hanya berselang sepakan setelah surat permohonan dikirim ke Asprov pada Senin 24 Oktober lalu.

“Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa” begitu bunyi Statuta pasal 3.

“Dengan ini ditegaskan bahwa Pelaksanaan Kongres Luar Biasa oleh Gabungan Klub-klub Anggota Askab PSSI Nagekeo tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur oleh Statuta dan dinyatakan ilegal oleh Asosiasi Kabupaten PSSI Nagekeo” tegas Indra.

Kemudian Indra mengatakan, KLB sejatinya melibatkan KONI sebagai pembina induk cabang olahraga yang ada di Kabupaten termasuk Askab. “KLB kemarin itu kalau sesuai aturan seharusnya dibuka oleh Pak Bupati sebagai Ketua KONI” katanya.

Kendati demikian, Ketua Komisi Disiplin Asprov PSSI Lukman Hakim menegaskan bahwa KLB yang dilaksanakan tersebut sah secara aturan, meski kehadirannya dalam kongres tersebut hanya sebatas diutus untuk memantau menindaklanjuti surat yang dikirim inisiator Senin 24 Oktober.

Lukman ketika diberondong pertanyaan terkait legal standing serta keabsahan pelaksanaan KLB enggan berkomentar soal aturan. Ia juga mengaku bahwa KLB bisa dilakukan atas usul Exco atas persetujuan anggota Askab. Jika merujuk aturan ini, maka surat permohonan KLB ke Asprov harus ditandatangani ex officio yakni Ketua Askab sebelumnya. Faktanya, Ketua Askab tidak pernah merestui adanya KLB apalagi membubuhkan tandatangan.

“Saya hadir hari ini mewakili organisasi PSSI itu artinya direstui PSSI, kita tidak boleh bicara soal legal standing” ungkap Lukman Hakim.

Lukman juga mengaku bahwa KLB semestinya dilakukan oleh Exco. Apabila tidak dilaksanakan maka, anggota bisa langsung mengadakan KLB sebagaimana dijelaskan dalam pasal 34 ayat 2 Statuta PSSI. Itu artinya, KLB yang dilaksanakan oleh 25 anggota Askab ini adalah opsi kedua manakala Exco tidak melakukan KLB.

Ketika ditanya soal waktu, minimal KLB diusulkan 3 bulan dan 30 hari sebelum pelaksanaanya Lukman ternyata tidak tahu pasti kapan permohonan tersebut diajukan. “Ya… itu…, itu…, mungkin saja sesuai statuta 30 hari makanya saya diutus, saya tidak menerima surat itu, mungkin satu bulan sebelumnya ada surat tapi tidak ada respon dari Asprov, mungkin ada surat kedua lagi” akunya.

Sementara itu terkait dualisme Persena, Lukman bilang ada dua Persena, pertama Persena FC kedua Persena Nagekeo. Persena FC yang didaftarkan Indra bukan anggota Asprov, se sebaliknya yang menjadi anggota resmi dari Asprov itu Persena Nagekeo. Informasi terkait Persena FC ini rupanya Lukman dengar dari teman-temannya, bukan di kongres Asprov.

“Merubah nama anggota itu tidak semudah itu, dia melewati sebuah tahapan kongres” katanya.

Penjelasan Lukman ini, berbeda dengan pernyataan Indra yang setiap tahun mengikuti kongres Asprov. Indra bilang Persena Nagekeo bukan anggota Asprov. Buktinya Persena Nagekeo tidak menjadi peserta kongres dan tidak memiliki Hak memilih atau voting right. Yang memiliki hak voter adalah Askab PSSI Nagekeo. Ini berlaku untuk semua Askab di seluruh Kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

“Kita pakai logika saja lah, mereka bilang Persena Nagekeo anggota Asprov berarti dia punya hak voters di Kongres Asprov, ini tidak” tegas Indra.

Saat dimintai tanggapan manakala Indra mengajukan banding hingga ke MK ataupun PSSI pusat, Lukman mengatakan bahwa Asprov mempersilahkan jika Indra mengambil jalur tersebut. “Ya terserah dialah, kalau banding dia tidak serta merta ke PSSI pusat, dia harus ke kita dong ” pungkasnya. (***)