Komite bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajibann perusahaan platform digital tersebut. Untuk itu, Komite memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres, fasilitasi program kerja sama dan tanggung jawab lainnya, serta fungsi rekomendasi.
Program Komite
Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum menjelaskan sejumlah program yang telah dilakukan oleh Komite. Secara internal, komite telah menyiapkan hal-hal teknis keorganisasian dan tata kelola, seperti pembidangan kerja komite, penyusunan kode etik, pembuatan statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres Nomor 32 tahun 2024. Dalam panduan ini termasuk di dalamnya adalah mekanisme pelaporan, pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.
Sebelumnya pada Senin (11/11/2024), Komite telah menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang diserahkan langsung oleh Ketua KTP2JB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
