Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan dan
verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris. Proses tersebut
dilakukan melalui koordinasi antarwilayah agar penyerahan santunan dapat segera
ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan
diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka,
diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai
ketentuan.
“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak
korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian
pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
