Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Ngawi–Solo Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Berikan Pelayanan

Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20261019 WA0293

Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan dan
verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris. Proses tersebut
dilakukan melalui koordinasi antarwilayah agar penyerahan santunan dapat segera
ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan
diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka,
diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai
ketentuan.

“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak
korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian
pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version