NTT, flobamora-news.com. –Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika ( HMPS-IT ) Universitas Karyadarma Nusa Tenggara Timor bekerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timor mengadakan “Sosialisasi Program Studi Informatika dan sekligus mengajar”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin (23/09/18).
Arianto Hauteas selaku Ketua mengatakan” kegiatan sosialisasi ini bertujuan menegenalkan program studi Fakultas Teknik Informatika dan Perencanaan Universitas Karyadarma Kupang kepada siswa-siswi Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK ) Negeri I Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timor. Disamping sosialisasi kami juga mengajar di kelas 12 ( Kleas 3 ) Jurusan Tekhnik Komputer dan Jaringan ( TKJ ). Kami mengajar tentang manfaat dan kegunaan teknologi informasi dan cara menghubungkan 2 komputer menggunakan kabel LAN dan sekligus pratek cara pemasangannya”.
Ketua Program Studi Teknik Informatika Veky A.B. Hanas S.Kom,M.T “mengharapkan agar kegiatan seperti ini bisa diselenggarakan terus, mungkin sebulan sekali atau periode tertentu sehingga seperti tagline dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Infromatika
“ Kalau Sudah Enter na Jangan Spasi Lagi”, jadi kalau sudah mulai kegiatan,maka lanjutkan jangan berhenti dikegiatan ini saja, namun jangan lupa juga pada kegiatan utama sebagai mahasiswa”. Tegas Veky.
Sementara itu Johan Nenobesi S.Pd selaku kepala sekolah” saya sangat berterimakasih kepada mahasiswa Universitas Karyadarma yang telah melakukan sosialisasi di sekolah ini. Harapan kami agar kegiatan dapat terus berlangsung jangan hanya di sekolah kami, kalau bisa disekolah lain juga”.
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengembangkan masyarakat yang kreatif cerdas dan mampu bersaing di era Global ini”. Ujar Imanuel Mantolas, selaku ketua panitia (** Robert**)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.