Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Efektif Diberlakukan Tahun 2019

Avatar photo

KUPANG, Flobamora-news.com -Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda yang ditetapkan di Kupang tanggal 8 Juli 2016 oleh mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2016, mengatur Tentang larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ditanya beritaflobamora.com tentang kebiasaan merokok para Pegawai Negeri Sipil dan para pengunjung di dalam lingkup Kantor Walikota Kupang dan di kantor/dinas Pemkot Kupang, Meski sudah terdapat peringatan berupa spanduk dan banner “Kawasan Tanpa Rokok” dan “Dilarang Merokok”, dr Ari Wijana menjelaskan

Baca Juga :  E-Arsip 2018 Akan diluncurkan di Kota Kupang