KUPANG, Flobamora-news.com -Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda yang ditetapkan di Kupang tanggal 8 Juli 2016 oleh mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2016, mengatur Tentang larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda Kawasan Tanpa Rokok Efektif Diberlakukan Tahun 2019
- Dibaca 465 Kali
Rekomendasi untuk kamu

KUPANG, Flobamora-news.com – Hari pertama usai libur kerja bersama Tahun Baru 2023 Pemerintah Kota (Pemkot)…

KUPANG, Flovamora-news.com – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E, M.Si menerima kunjungan tim…

KUOANG, Flobamora-news.com – Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H, melakukan kunjungan silahturahmi ke…

KUPANG, Flobamora-news.com – Penantian panjanga akhirnya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Kupang resmi dikukuhkan….

KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelesaikan masa Sidang II lewat…