Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT Jasaraharja Putera Bayar Santunan Eks Gracia

Avatar photo
20180507 232745 1

Kupang-NTT, flobamora-news.com,- PT Jasaraharja Putera (JP) Cabang Kupang NTT akan membayar uang santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Lalu Lintas bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara di jalan raya (Eks Gracia). Hal ini disampaikan oleh M Drajat D Winata, Kepala Cabang JP Kupang,NTT di ruang Kerjanya, Rabu/4 Juli 2018.

Menurut M Drajat, pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat penerima manfaat layanan semakin cepat semakin baik. Korban penerima santunan harus ada Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan (AKDP) dan harus memiliki kelengkapan berkendara seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hanya di daerah kita ini (NTT) agak unik mereka berkendara masih ada yang tidak memiliki kelengkapan berkendaraan bahkan orang tua membiarkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor sudah pasti tidak memiliki SIM “, ungkap Drajat.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM ASN Kearsipan Kota Kupang Sosialisai Perka Anra

Dijelaskannya, “Kebanyakan korban meninggal akibat kecelakaan karena berkendaraan dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol)”.

“Mohon maaf saudara – saudara kita di sini minum alkohol sampai mabuk, tetapi bilangnya beta sonde mabuk padahal jalan saja sudah semponyongan lalu mengendarai kendaraan. Hal ini sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain bahkan ada yang tidak memiliki SIM “, tandas Drajat.

Ditambahkannya,” Ada mekanisme tertentu yang kita pertimbangkan sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa manfaat dari ikut peserta AKDP banyaklah bukan buat kepentingan diri sendiri tetapi bagi siapa saja yang mengendarai kendaran yang sudah tetdaftar sebagai peserta”.

Baca Juga :  Fundraising Fortuna Interact & Rotaract Di Ajang Car Free Day

Untuk diketahui, Eks Gracia artinya korban kecelakaan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, tidak Semua diluruskan tetapi dengan pertimbangan tertentu misalnya dari keluarga tidak mampu atau yang perlu dibantu.

Orang tua diharapkan jangan membiarkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan. Sangat berbahaya karena anak yang masih dibawah umur, suka ugal – ugalan. Kalau mengalami kecelakaan kecelakaan lalu disantuni tentu melanggar aturan – aturan yang ditetapkan.

Selain asuransi AKDP PT Jasaraharja Putera juga menyediakan Asuransi Kecelakaan Diri Pribadi (JP-ASPRI) memberikan perlindungan bagi tertanggung dengan membayar ganti rugi, obyek pertanggungan JP-ASPRI tertanggung berusia 3 – 64 Tahun, JP-GRAHA melindungi bangunan beserta isinya, okupasi yang dapat dipertanggungkan antara lain : Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) , Polis Standar Asuransi Teroris dan Sabotase (PSATSI), Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia ( PSAGBI ) dan Property /Industrial All Risk ( PAR ).

Baca Juga :  HUT Ke-26, Jasaraharja Putera NTT Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim

Adapun JP-BONDING dari Jasa Raharja Putra diantaranya, penjamin proyek tanpa resiko , jenis – jenis surety bont yang diterbitkan oleh PT Jasaraharja Putera: Bid Bond (jaminan penawaran), Performance Payment Bond ( jaminan pembayaran uang muka), Maintenance Bond (jaminan pemeliharaan), Instaliment Sales Bond, Payment Bond, Custom / Exicise Bond, Progress Payment Bond dan Contra Bank Guarantee/ BTBG. (*/robert)