Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.
Menurut Dian Patria, mestinya proyek-proyek seperti itu harus ada pajak galian C yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. “Makanya tadi saya minta dia kejar, meraka antara tidak mengetahuinya kah atau tidak pro aktif, nggak ngerti juga saya” katanya.
Selain Pajak MBLB, KPK juga menemukan persoalan serupa yaitu, aset Pemda Nagekeo yang dimanfaatkan PT Chettam akan tetapi tidak ada retribusi yang diambil untuk pendapatan asli daerah.
Aset Pemda Nagekeo berupa tanah seluas 2.000 Ha yang digunakan oleh PT Chettam akan tetapi tidak memberikan kontribusi apa-apa berupa PAD kepada daerah. “Tadi katanya tidak ada PKS kok aneh, ini yang kita pingin mendalami jangan sampai ada kontrak-kontrak besar yang merugikan Pemda” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
