Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Nagekeo: Persyaratan Pencalonan Bupati 2024 Menggunakan Hasil Pemilu Terakhir 

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
Fransiskus Huber Waso
Ketua KPU Nagekeo Fransiskus Hubert Waso, Photo dok: Flobamora-news

Nagekeo, Flobamora-news.com-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo memastikan bahwa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 menggunakan hasil pemilu terakhir (Pemilu 14 Februari 2024). Demikian ditegaskan KPU menanggapi perdebatan terkait syarat calon Bupati yang menyebut masih menggunakan hasil pemilu 2019.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dukungan dalam pencalonan mengacu pada hasil pilkada terakhir, itu artinya komposisi kursi di DPRD sekarang ini tidak bisa menjadi acuan karena merupakan hasil dari Pemilu 2019.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Nagekeo Fransiskus Hubert Waso kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (15/03/2024) menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan tersebut termuat dalam PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dengan perubahan terakhir PKPU 9 Tahun 2020.

Baca Juga :  Besok KPU Launching Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati Nagekeo

“Penjelasanya ada di Pasal 5 ayat 2 PKPU 3 2017 yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum terakhir” jelas Dia.

Ketika disinggung soal jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang mana mendahului jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih, pria yang akrab disapa Ano ini menegaskan bahwa hal itu bukan menjadi rujukan.” Jadi bahasa KPUnya itu pemilihan umum terakhir ya pemilihan tanggal 14 Februari kemarin” tegas Ano Waso.

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan, Masyarakat Desa Teun Tolak Hasil Pilkades

Menurut dia, penetapan hasil pemilihan legislative akan diumumkan sekitar April 2024. Parpol dinilai masih memiliki waktu untuk menentukan bakal calon yang akan diusung dikarenakan pendaftaran dilakukan akhir Agustus.

Selain pencalonan lewat jalur partai, KPU juga akan membuka kesempatan bagi bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen. Sama halnya dengan jalur partai, pengumpulan surat dukungan dari masyarakat sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. (***)