KPU NTT Verifikasi Administrasi 41 Bakal Calon DPD

20180429 232920 1

Poin poin verifikasi administrasi berupa:

Pertama, Mencocokkan identitas pendukung pada data softcopy, hardcopy dan fotocopy eKTP/suket, Jika salah satu tidak cocok maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Kedua , Jika pendukung berusia dibawah 17 tahun pada 2 April 2018 keatas, TMS (jika sudah kawin, MS, jika tanpa status perkawinan, BMS dan klarifikasi)

Ketiga , Jika tidak ada tanda tangan pendukung pada hardcopy, TMS.

Keempat , Jika ada pendukung yang PNS, TNI, Polri, Kepala desa, perangkat desa, penyelenggara, BMS, klarifikasi.

Kelima , Jika tanda tangan di hardcopy dengan di eKTP berbeda, BMS, akan diklarifikasi. (*/dure)



Exit mobile version