Poin poin verifikasi administrasi berupa:
Pertama, Mencocokkan identitas pendukung pada data softcopy, hardcopy dan fotocopy eKTP/suket, Jika salah satu tidak cocok maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Kedua , Jika pendukung berusia dibawah 17 tahun pada 2 April 2018 keatas, TMS (jika sudah kawin, MS, jika tanpa status perkawinan, BMS dan klarifikasi)
Ketiga , Jika tidak ada tanda tangan pendukung pada hardcopy, TMS.
Keempat , Jika ada pendukung yang PNS, TNI, Polri, Kepala desa, perangkat desa, penyelenggara, BMS, klarifikasi.
Kelima , Jika tanda tangan di hardcopy dengan di eKTP berbeda, BMS, akan diklarifikasi. (*/dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
