SOE, flobamora-news.com -19 Agustus 2026 — Polemik penanganan kasus dugaan perbuatan asusila di Desa Bijaepunu yang dinilai melahirkan perbedaan perlakuan hukum kembali memanas. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe St. Arnoldus Janssen melontarkan kritik keras karena menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan seolah diam seribu bahasa di tengah keluhan adanya perbedaan berat putusan. Menyusul kritik itu, Kepala Dinas P3A, Ardi Benu, segera memberikan klarifikasi resmi tertulis untuk meluruskan sikap serta langkah kerja yang diambil instansinya.
Ketua Presidium PMKRI Soe, Yulius Tamonob, menyebut keheningan yang dirasakan masyarakat bagaikan tamparan terhadap tugas pokok lembaga negara yang dibentuk khusus untuk melindungi perempuan, menjamin kesetaraan dan keadilan tanpa pilih kasih.
“Saat perempuan paling membutuhkan perlindungan negara justru tidak terlihat hadir, seolah membisu membiarkan korban tertekan akibat putusan yang tidak sama beratnya. Kesetaraan gender bukan sekadar ucapan indah atau slogan perayaan kemerdekaan semata, melainkan amanat kuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
