Selain itu, Kuasa Hukum Desa Spaha juga mengajukan permintaan kepada DPRD Komisi I agar segera mengagendakan jadwal audensi yang akan melibatkan Kepala Desa Spaha dan pihak Inspektorat. “Audensi ini sangat penting untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang mereka miliki secara terbuka, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Arman.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati TTS dan Dinas (PMD) TTS dengan permintaan agar Kepala Desa Spaha segera dinonaktifkan. “Langkah ini kami lakukan demi kelancaran proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan oleh masyarakat. Kami percaya bahwa nonaktifkasi sementara akan membantu menghindari kemungkinan gangguan atau manipulasi data selama penyelidikan berlangsung,” paparnya.
Sebagai tambahan, Arman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam beberapa dokumen resmi desa. “Bukti-bukti tersebut telah kami siapkan dengan cermat, dan dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ini ke Polres TTS untuk mendapatkan penanganan hukum yang sesuai,” Arman menutup pernyataan dengan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
