Ia mempertanyakan dasar laporan tersebut, khususnya apabila laporan berkaitan dengan sebuah video yang disebut telah dibagikan oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
“Kalau hanya berdasarkan video yang dibagikan oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, semestinya oknum tersebut yang dimintai pertanggungjawaban, bukan klien saya,” katanya.
Arman menjelaskan, video tersebut menurutnya digunakan kliennya sebagai bagian dari bukti yang diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan TTS. Penyerahan itu dilakukan dalam rangka meminta pihak terkait mendalami laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan kliennya terhadap mantan Kapus Taneotob.
“Klien saya saat itu adalah korban dan video tersebut dijadikan sebagai bukti yang diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk membantu mendalami laporan dugaan pencabulan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana video yang diserahkan kepada pihak Dinas Kesehatan tersebut kemudian dapat diketahui atau diperoleh pihak terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
