“Kalau video itu bisa sampai ke pihak terlapor melalui oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, maka oknum tersebut juga harus bertanggung jawab,” tegas Arman.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan perkembangan laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh kliennya. Ia menyebut perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Menurutnya, mantan Kapus Taneotob juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Kasus dugaan pencabulan yang kami laporkan sudah naik sidik. Kemarin juga mantan Kapus Taneotob sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Arman menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka.
Ia berharap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTS dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya terus berkoordinasi dengan pihak penyidik agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut, karena klien saya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
