Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penyelundup 4.874 Pil Ekstasi Paksa Polres Belu Segera Limpahkan Berkas P-21

Avatar photo
sdsds Copy

BELU, Flobamora-news.com – Kuasa Hukum tersangka dugaan penyelundup 4.874 pil ekstasi, Jemi Haekase memaksa Kepolisian Resort Belu segera melimpahkan berkas P-21 ke Kejaksaan Negeri Belu. Hal ini dikarenakan penanganan kasus dua orang tersangka penyelundup 4.874 pil ekstasi ini sudah berjalan 80-an hari masa tahanan di Kepolisian Resort Belu, tapi berkasnya belum rampung untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belu.

“Kita harapkan penyidik bisa segera menyerahkan berkas perkara, menyerahkan barang bukti dan tersangka yaitu P-21 ke Kejaksaan,” demikian ungkap Kuasa Hukum Jemi Haekase saat diwawancarai awak media melalui telepon seluler, Rabu (04/09/2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diakui bahwa memang dalam satu proses penyidikan ada batasan waktu terhadap penahanan setiap tersangka. Penyidik mempunyai kewenangan 20 hari pertama diperpanjang dan diakumulasi bisa mencapai 120 hari.

Baca Juga :  Meriah HUT RI ke-74 di Tapal Batas RI-RDTL Dibumbui "Huruk Bulas" atau Sirih Pamali

Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Jemi Haekase mengatakan bahwa kedua tersangka berwarga Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sudah menjalani hari ke 80-an sehingga bila dihitung- hitung batas akhirnya jatuh pada tanggal 27 September 2019.