BELU, Flobamora-news.com – Kuasa Hukum tersangka dugaan penyelundup 4.874 pil ekstasi, Jemi Haekase memaksa Kepolisian Resort Belu segera melimpahkan berkas P-21 ke Kejaksaan Negeri Belu. Hal ini dikarenakan penanganan kasus dua orang tersangka penyelundup 4.874 pil ekstasi ini sudah berjalan 80-an hari masa tahanan di Kepolisian Resort Belu, tapi berkasnya belum rampung untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belu.
“Kita harapkan penyidik bisa segera menyerahkan berkas perkara, menyerahkan barang bukti dan tersangka yaitu P-21 ke Kejaksaan,” demikian ungkap Kuasa Hukum Jemi Haekase saat diwawancarai awak media melalui telepon seluler, Rabu (04/09/2019).
Diakui bahwa memang dalam satu proses penyidikan ada batasan waktu terhadap penahanan setiap tersangka. Penyidik mempunyai kewenangan 20 hari pertama diperpanjang dan diakumulasi bisa mencapai 120 hari.
Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Jemi Haekase mengatakan bahwa kedua tersangka berwarga Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sudah menjalani hari ke 80-an sehingga bila dihitung- hitung batas akhirnya jatuh pada tanggal 27 September 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.