Seremonial adat ‘Nete’ menyambut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kampung Nunungongo, Photo dok: Flobamoranews
Nagekeo, Flobamoranews.com–– Dalam kunjungan kerjanya di Nagekeo selama dua hari ke depan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyayangi kampung adat Nunungongo di Desa Tengatiba, Kecamatan Aesesa Selatan Jumat (19/05/2023).
Rombongan Gubernur NTT tiba di Kampung adat Nunungongo sekitar pukul 15:00 disambut tarian dan sapaan adat oleh tokoh adat setempat. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja, Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu, unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan SKPD dan masyarakat adat Kampung Nunungongo.
Di Kampung peninggalan megalitikum tersebut, Gubernur Viktor diterima tokoh adat dan berkesempatan masuk ke dalam rumah adat. Selanjutnya, mendengarkan pemaparan Ketua Adat Kampung Nunungongo, berkaitan dengan sejarah Kampung Nunungongo, rumah adat beserta ritualnya.
Usai diterima secara adat, Gubernur berkesempatan berdialog dengan masyarakat, mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat setempat.
Untuk diketahui, Kampung adat Nunungongo merupakan kampung peninggalan jaman megalitikum. Berjarak kurang lebih 20 Km arah selatan dari Mbay Ibukota Kabupaten Nagekeo, Kampung Nunungongo terletak di Desa Tengatiba. Lokasinya berada sekitar 500 meter dari jalan trans Ameali-Danga.
Kampung adat Nunungongo memiliki 11 rumah adat dari suku Rendu. 11 Rumah adat tersebut milik anak suku atau dalam bahasa setempat disebut Woe. Adapun woe yang mendiami kampung Nunungongo terdiri dari Woe Dhiri Keo, Ebu Tuza, Ebu Wedho, Nakal Ado, Au poma, dan woe Para Meze.
Sebagai Kampung adat peninggalan nenek moyang, masyarakat adat Nunungongo memegang teguh kearifan lokal. Kampung Nunungongo memiiki ritual adat sebagaimana yang lazim dilakukan oleh suku Rendu, seperti tinju adat, potong gigi, sunat adat, dan masih banyak ritual adat lainya.***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.