Laporan Polisi Petronela Tilis Tersesat diantara 2 Pohon Mahoni dan 1 Pohon Jati

Reporter : Bonlek Editor: Redaksi
IMG 20250223 WA0047

KUPANG, Flobamoa-news.com –  Laporan Polisi Petronela Tilis (LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024) yang lalu, belum juga berujung jelas. Hal ini memunculkan dugaan kuat kalau Penyidiknya Aipda Agustinus Bria Seran, dan Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko soelah-olah tersesat diantara 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati akibat pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis.

Beginilah posisi batas tanah milik Petronela Tilis yang ditanami pohon mahoni dan pohon umur panjang lainnya. Pohon pohon tersebut berdiri lurus berjajar, dipasang pagar kawat duri termasuk tiga titik pagar kawat duri yang dirusak terlapor Blasius Lopis

Penjelasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kota, S.H, M.Si, Advokat juga salah satu Petinggi Partai Demokrat NTT, kepada media ini merespon lambannya penanganan laporan polisi Petronela Tilis yang sebelumnya diketahui diabaikan  bahkan diusir.

“Ini kan penyelidikan terhadap sebuah peristiwa pidana atau upaya polisi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Konstruksi Hukumnya atau dugaan tindak pidananya kan pengrusakan pagar kawat berduri atau pengrusakan properti milik Petronela Tilis. Ini saja koq sepertinya sulit?,” heran Gabriel.



Exit mobile version