KUPANG, Flobamoa-news.com – Laporan Polisi Petronela Tilis (LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024) yang lalu, belum juga berujung jelas. Hal ini memunculkan dugaan kuat kalau Penyidiknya Aipda Agustinus Bria Seran, dan Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko soelah-olah tersesat diantara 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati akibat pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis.
Beginilah posisi batas tanah milik Petronela Tilis yang ditanami pohon mahoni dan pohon umur panjang lainnya. Pohon pohon tersebut berdiri lurus berjajar, dipasang pagar kawat duri termasuk tiga titik pagar kawat duri yang dirusak terlapor Blasius Lopis
Penjelasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kota, S.H, M.Si, Advokat juga salah satu Petinggi Partai Demokrat NTT, kepada media ini merespon lambannya penanganan laporan polisi Petronela Tilis yang sebelumnya diketahui diabaikan bahkan diusir.
“Ini kan penyelidikan terhadap sebuah peristiwa pidana atau upaya polisi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Konstruksi Hukumnya atau dugaan tindak pidananya kan pengrusakan pagar kawat berduri atau pengrusakan properti milik Petronela Tilis. Ini saja koq sepertinya sulit?,” heran Gabriel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
