TTS. Flobamora-News.Com || , 22 Januari 2026 – Peristiwa pemberitaan terkait laporan penyelewengan dana desa di Desa SPAHA mengalami dinamika hukum baru, setelah kuasa hukum yang mewakili masyarakat desa tersebut, Arman Tanono S.H., secara resmi melayangkan surat somasi kepada oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe, Rizal Ambodoh. Somasi tersebut telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) pada hari ini, melalui siaran pers yang disampaikan langsung oleh Arman Tanono kepada awak media.
Peristiwa awal yang menjadi latar belakang somasi ini terjadi saat masyarakat Desa SPAHA yang didampingi kuasa hukum melakukan proses laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Kejaksaan Negeri Soe. Pada kesempatan itu, Rizal Ambodoh yang bertindak sebagai petugas di lingkungan kejaksaan tersebut diduga telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu dengan melarang kuasa hukum memberikan informasi melalui jumpa pers serta menghalangi wartawan untuk meliput aktivitas terkait proses laporan tersebut di lingkungan Kejaksaan Negeri Soe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
