Oleh: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min
(Guru Besar Universitas Pelita Harapan)
JAKARTA, Flobamora-news.com – Persiapan proses pemindahan Ibu Kota Jakarta (Jakarta sebagai Ibukota diatur dalam UU No. 29 tahun 2007) yang dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja pada 29 April 2019 di Kantor Presiden, Jakarta, ternyata mendapat respon beragam dari masyarakat Indonesia. Sebagai pembina “penyelenggaraan” Negara Republik Indonesia, Pemerintah telah merespon hal ini secara positif. Respon Pemerintah ini perlu diapresiasi oleh seluruh bangsa Indonesia. Namun, yang perlu dicermati benar, apakah ide pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia berasal dari Presiden? Atau ada saran dari pihak lain secara politis? Atau hal ini adalah ide dari Kementerian terkait misalnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)?
Pemindahan Ibukota Negara lebih dulu memerlukan persiapan yang matang yang dimulai dari aspek hukum, aspek budaya, aspek sosial, aspek lingkungan, aspek teknis, aspek. Hal ini mendorong pemikiran awal saya, mungkin kita “terlalu dini” membahas hal ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.