Kupang-NTT, flobamora-news.com – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) yakni Alexius Marianus Adu, SH yang biasa disapa Lexy Kumpul. Ketertarikan Alex/Lexy Kumpul untuk maju pada peta politik hari ini, bukan hanya semata-mata untuk mau menjadi seorang legislator di Propinsi Nusa Tenggara Timur, namun Lexy Kumpul memiliki harapan secara publik agar siapapun warga negara yang ingin tampil pada percaturan politik mesti diberikan kesempatan.
Dengan motto “Hadir untuk MELAYANI, beri KESEMPATAN untuk Semua Orang “ Lexy Kumpul maju menjadi Calon DPRD Propinsi NTT Daerah Pemilihan (Dapil) IV mewakili Wilayah Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, dari Partai PDI Perjuangan
“Bagi saya, masa pemilihan umum selalu menarik. Perjuangan semua pihak yang ingin menjadi wakil rakyat pada satu sisi perlu diberikan apresiasi dan pada sisi lain melihat respon masyarakat atas perjuangan yang dilakukan para calon wakil rakyat tersebut maka semua orang diberikan kesempatan” tandas Lexy
Lexy Kumpul juga menjelaskan tentang isu spesial pada tahun 2019 mengenai kehadiran generasi milenial akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi Indonesia.
“Memang ada beberapa generasi milenial yang sudah berpartisipasi pada pemilu tahun 2014. Juga fenomena menarik yang dapat dilihat beberapa waktu terakhir di tahun 2018 dalam pelaksanaan pilkada serentak” , tegasnya.
Apa korelasi antara kehadiran generasi Milenial dengan dunia politik di Indonesia? Hampir seluruh generasi milenial harus dipastikan bahwa mereka akan menjadi penentu dan pemimpin Indonesia di tahun yang akan datang. Pemerintah pun sadar akan pentingnya untuk memahami generasi milenial.
“Kita mesti melihat kelompok-kelompok, kita harus melihat anak-anak muda, generasi milenial, supaya nanti kita bisa mengantisipasi seluruh kebijakan publik kemudian persiapan kebijakan ke depan yang harus kita lakukan adalah menyiapkan dan mengantisipasi sebuah kebijakan,” ungka Lexi yang sudah yakin maju melalui Partai PDI Perjuangan. (*/ger+dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.