KUPANG, Flobamora-news.com – Badan Bahasa terus berupaya mengenalkan dan memperjuangkan keberadaan dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan santun.
Bertempat di Ruang Kolbano Hotel Swissbell, Selasa/8 Mei 2018 digelar Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dihadiri oleh berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan Kota Kupang, Perum Angkasa Pura, Pemerintah Kota Kupang, Perwakilan Media dan Kepala Sekolah SeKota Kupang serta Kantor Bahasa NTT sebagai UPTD Badan Bahasa memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia
“Penggunaan Bahasa Indonesia harus Lebih diutamakan dibanding penggunaan istilah asing di Ruang publik “, jelas Hidayat Widiyanto, Kepala Sub Bidang Pengendalian, Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahasa Negara dan Ruang Publik, Sesuai UUD 1945 menegaskan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Komunikasi ragam resmi dan Lembaga harus menggunakan Bahasa Indonesia
Hidayat Widiyanto Juga menegaskan tentang Sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang Publik Harus sesuai dengan UUD 1945 pasal 36 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebanggsaan dan Perarturan Pemerintah 57 Tahun 2014 tentang pengembangan pembinaan Bahasa dan Sastra dan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.
Adapun beberapa Pasal dalam UU No 24 Tahun 2009 yang menjabarkan dan mewajibkan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia diantaranya:
Pasal 32 Forum yang bersifat Nasional Atau Internasional Wajib menggunakan dan utamakan Bahasa Indonesia
Pasal 36 Nama Bangunan, Gedung, Apartemen, Jalan, Perkantoran, Lembaga Perkantoran, Usaha, Lembaga Pendidikan, Lembaga Hukum, Pemukiman yang berbadan Hukum Indonesia Harus menggunakan Bahasa Indonesia
Pasal 37 Produk Jasa barang produksi dalam Negeri Atau Luar Negeri yang beredar