Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Badan Bahasa Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Avatar photo
20180508 103258 1

KUPANG, Flobamora-news.com – Badan Bahasa terus berupaya mengenalkan dan memperjuangkan keberadaan dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan santun.

Bertempat di Ruang Kolbano Hotel Swissbell, Selasa/8 Mei 2018 digelar Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dihadiri oleh berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan Kota Kupang, Perum Angkasa Pura, Pemerintah Kota Kupang, Perwakilan Media dan Kepala Sekolah SeKota Kupang serta Kantor Bahasa NTT sebagai UPTD Badan Bahasa memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penggunaan Bahasa Indonesia harus Lebih diutamakan dibanding penggunaan istilah asing di Ruang publik “, jelas Hidayat Widiyanto, Kepala Sub Bidang Pengendalian, Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Jadikan Batik Duta Budaya Indonesia

20180508 123511

Bahasa Negara dan Ruang Publik, Sesuai UUD 1945 menegaskan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Komunikasi ragam resmi dan Lembaga harus menggunakan Bahasa Indonesia