“Untuk para bakal caleg yang menggunakan anggaran negara diharapkan sebelum penetapan DCT segera ajukan surat pengunduran diri sebab jika dipaksakan implikasinya pidana” ungkap Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Nanga, SH di sela pendaftaran administrasi bakal caleg di kantor KPU Nagekeo Sabtu (13/05/2023) siang.
Yohanes menjelaskan, pada prinsipnya, di tahapan pengajuan administrasi dan Verifikasi ini Bawaslu fokus pada upaya pengawasan meminimalisir potensi kerawanan itu terjadi.
“Pengawasan yang dilakukan itu untuk memastikan KPU kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten secara tepat dan cermat” ungkapnya.
Tujuan utama dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu agar partai politik peserta pemilu dan atau bakal calon mendapat perlakuan, hak dan kesempatan yang adil dan setara dari penyelenggara pemilu. “KPU Kabupaten Nagekeo diharapkan melaksanakan secara transparan dan akuntabel” ucapnya.