KPU secara resmi telah membuka pendaftaran administrasi bacaleg sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. Selain kelengkapan administrasi, Bawaslu juga mengingatkan KPU akan ketepatan waktu pendaftaran yang mana secara aturan batas akhirnya 14 Mei tepat pukul 23:59 Wita.
Setelah tahapan pengajuan dokumen bakal caleg, KPU nantinya akan memeriksa kelengkapan dokumen (verifikasi) administrasi yang sudah dimasukkan dalam silon oleh admin partai sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2023. (***)