Akan tetapi, pelayanan SIM gratis itu tidak diberikan kepada semua warga perbatasan, tapi mereka yang lahir pada tanggal 1 Juli.
“Hanya berlaku bagi mereka yang lahir pada tanggal1 Juli. Mereka boleh mengurus SIM secara gratis, baik yang baru, maupun yang memperpanjang SIM,” jelas Tobing.
Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra menambahkan bahwa pelayanan SIM gratis akan berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 2-3 Juli 2019 di kantor Satuan Lantas Polres Belu.