MAUMERE, Flobamora-news.com- Korban kecelakaan pasangan suami istri penerima bantuan dari Bapak Jokowi, Yoventa Timbu (35) dan Quido Fan Areso (39) telah mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja Cabang NTT.
Akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami pada tanggal 25 Januari 2019 di Jalan Wirajaya, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah Kab. Ende menyebabkan keduanya dirawat di RSUD Ende.
Quido Fan Areso harus dirawat intensif di Ruangan ICU selama 7 hari (25 jan 2019 sd 1 Feb 2019) sedangkan istrinya Yoventa Timbu dirawat selama 3 hari (25 jan 2019 sd 28 jan 2019).
Setelah mendapatkan kepastian Laporan Polisi dari Satlantas Polres Ende bahwa kasus yang dialami oleh kedua pasangan yang berdomisili di Desa Nangatobong, Kec. Waigete Kab. Sikka terjamin sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Fawzan Rinaldi bergerak cepat dan mengunjungi kedua korban di Rumah Sakit untuk memberikan Letter Of Guarantee di RSUD Ende agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp.20 Juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.