Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Penerima Bantuan dari Presiden

Avatar photo
IMG 20190717 WA0068

MAUMERE, Flobamora-news.com- Korban kecelakaan pasangan suami istri penerima bantuan dari Bapak Jokowi, Yoventa Timbu (35) dan Quido Fan Areso (39) telah mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja Cabang NTT.

Akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami pada tanggal 25 Januari 2019 di Jalan Wirajaya, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah Kab. Ende menyebabkan keduanya dirawat di RSUD Ende.
Quido Fan Areso harus dirawat intensif di Ruangan ICU selama 7 hari (25 jan 2019 sd 1 Feb 2019) sedangkan istrinya Yoventa Timbu dirawat selama 3 hari (25 jan 2019 sd 28 jan 2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20190717 WA0069Setelah mendapatkan kepastian Laporan Polisi dari Satlantas Polres Ende bahwa kasus yang dialami oleh kedua pasangan yang berdomisili di Desa Nangatobong, Kec. Waigete Kab. Sikka terjamin sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Fawzan Rinaldi bergerak cepat dan mengunjungi kedua korban di Rumah Sakit untuk memberikan Letter Of Guarantee di RSUD Ende agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp.20 Juta.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono : Penghargaan GRC and Performance Excellence Award “Bonus” Kedisiplinan Jasa Raharja Menjalankan GRC