Jasa Raharja Sosialisasi Kenaikan Santunan Bagi Korban Kecelakaan

FlobamoraNews

Lebih Lanjut Yanto sampaikan bahwa PMK NO.16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SW dana kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWKLLJ) dari semula di kenakan flat sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWKLLJ dengan nilai maksimal Rp.100.000 menjadi rate dengan nilai maksimal Rp.100.000 dengan rincian:
• Terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebesar 25%.
• Terlambat 91-180 hari, dikenakan denda sebesar 50%.
• Terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75% .
• Terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100%. (*/robert ).

Baca Juga :  HUT Ke-16 Manggarai Barat Raih Opini WTP
Tulisan ini berasal dari redaksi