KUPANG, Flobamora-news.com –Perjuangan untuk mendapatkan tanah ulayat bukanlah hal yang mudah karena banyak darah dan nyawa yang dikorbankan oleh leluhur kami. Sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga tanah ini dari semua pihak yang ingin merebut tanah kami apapun resikonya. Hal ini disampaikan oleh Wensus Bait ahli waris tanah ulayat di kediamannya.
Menurut Wensus Bait:” Tahun 1962 pemerintah datang kepada Fetor Manbait atas nama Nikolas Bait ( Alm ), kemudian beliau memeritahukan kepada Thertius Bait ( Alm ) selaku pemilik tanah bahwa perusahaan Negara ( PN ) Mekatani 07 atas nama Pelapelapon minta lahan seluas 1000 Hektar untuk digarap sebagai kebun percontohan untuk pengembangan tanaman padi, jagung dan tanaman palawija lainnya”.
“Tetapi pada tahun 1970 saudara Joh. Henuhili atas nama PT Ssasando mengadakan kontrak kerja sama dengan perusahaan Negara Mekatani dalam beberapa bidang usaha anatara lain bidang Pertanian dan Peternakan ( Usaha Penggemukan Sapi { UPS } ). Dalam kesepakatan Perusahaan Negara Mekatani akan menyediakan lahan untuk penanaman rumput dan menyediakan traktor untuk pengerjaan lahan sedangkan PT Sasando akan menyiapkan dana untuk pengadaan bibit Sapi”, ujar Wensus.
“Sedangkan pada tahun 1971 Perusahaan Negara Mekatani yang dipimpin Ir. Pelokila secara mendadak dilikuidasi bersama – sama dengan seluruh perusahaan Mekatani di seluruh Indonesia.Seluruh pegawai dan asset diserahkan kepada pemerintah. Secara otomatis PT Sasando tidak memiliki hak atas tanah kami sebab tidak ada kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan kami. Dari tanah 1000, 775 hektar dikembalikan kepada Tertius Bait [Almarhum adalah orang tua kandung saya ] ) dan diguanakan untuk fasilitas umum. Sisa 225 Hektar dikuasai PT Sasando samapai dengan sekarang”, katanya.