TTS, FLOBAMORA-NEWS.COM – Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Sulawesi Selatan, berakhir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Pria berinisial VN (46) diamankan tim gabungan Polres TTS saat sedang makan di salah satu rumah makan di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, pada Minggu sore, 20 September 2026.
VN diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga asal TTS. Sebelumnya, VN diketahui tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia dicari aparat kepolisian terkait dugaan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah hukum Polres Wajo yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 22 Juni 2026. VN diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penangkapan VN bermula ketika Polres Wajo meminta bantuan Polres TTS untuk melacak keberadaannya yang diduga berada di wilayah Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
