Ketiga, semua kwitansi pertanggungjawaban yang termuat dalam SPJ atas nama Kandrianus Taek tidak dilakukan oleh dirinya sebagai Kaur Keuangan selain beberapa hal yang termuat pada poin dua.
Keempat, terhadap Sk yang berlaku dari tanggal 1 Januari 2019 sebagai Kaur Keuangan dirinya menyatakan bahwa dirinya memang menandatangani Kwitansi pembayaran insentif sebagai Kaur Keuangan. Akan tetapi, pada kenyataannya, dirinya hanya menerima insentif sebagai operator desa.
Dua surat pernyataan penolakan itu dibuat karena melihat kejanggalan yang tampak. Kejanggalan itu dikarenakan pencairan Rp 281.617.500 Dana Desa Tahap I dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019. Pembayaran dan semua proses belanja pun habis dilakukan pada hari yang sama. Ironisnya lagi, Hari itu (16/5/2019) adalah hari terakhir Sang Kepala Desa, Kandrianus Taek menjabat.
Kandrianus Taek yang dikonfirmasi media ini pada Selasa (29/10/2019) menjelaskan bahwa memang benar dirinya telah mencairkan Dana Desa sebesar Rp 281.617.500 pada tanggal 16 Mei 2019 untuk pembayaran hak para aparatur desa dan sejumlah item pembelanjaan lain yang sudah dilakukan dari Bulan Januari sampai Mei. Karena itu, semua tunggakan dan utang baru dibayar usai uang Dana Desa dicairkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
