“Pak dengar saya! Uang itu saya cairkan bersama bendahara desa, bukan saya sendiri. Uang yang dicairkan itu untuk pembayaran hak saya dan aparatur lain pas tanggal 16 (Mei, red). Kan saya berakhir (masa jabatan, red) tanggal 16,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa saat itu, belum ada satu pun aturan yang mengatur soal seorang kepala desa tidak boleh mencairkan Dana Desa di akhir masa jabatan. Hal ini sudah diklarifikasi di DPRD Belu.
“Belum ada aturan. Itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD pada saat klarifikasi itu. Sehingga yang penting ada kwitansinya,” tuturnya.
Kandrianus juga menjelaskan bahwa semua pembayaran dan pembelanjaan beberapa item ATK dilakukan pada hari itu juga. Menurut Kandrianus, semua pembayaran harus dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019 sebab itu adalah hari terakhir dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
Namun, jawaban Kandrianus ini tidak sesuai dengan kenyataannya. Banyak aparatur desa yang mengaku bahwa mereka dibayar bukan pada tanggal 16 Mei 2019. Salah satunya adalah sekretaris desa, Richardus Kasa. Richardus Kasa mengaku baru dibayar pada tanggal 18 Mei 2019. Artinya, Richardus dibayar oleh Kandrianus pada waktu Kandrianus sudah tak menjabat sebagai seorang k3oala Desa Nanaet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
