SOE, flobamora.news.com, 11 Agustus 2026, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Religius Usfunan, S.H., secara tegas menyoroti ketidakadilan dalam pemecatan dua guru PPPK berinisial YT dan EF. Menurutnya, keputusan pemerintah daerah memecat mereka langsung dengan sanksi tertinggi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesetaraan perlakuan.
“Bagaimanapun, posisi yang harus dilindungi justru perempuan. Tapi yang terjadi: laki-lakinya seolah dilindungi, tidak diberi sanksi. Perempuan yang seharusnya dilindungi justru dijatuhkan dengan sanksi paling berat langsung dipecat. Ini terkesan tidak adil.” Religius Usfunan, Ketua Komisi IV DPRD TTS
Ia menekankan bahwa kedua guru tersebut baru berstatus PPPK kurang dari satu tahun, namun langsung dijatuhi hukuman pemecatan tanpa melihat kondisi keluarga dan anak yang sedang mereka kandungkan atau lahirkan.
“Mereka baru satu tahun bahkan belum satu tahun menjadi PPPK. Langsung dipecat tanpa pertimbangan terhadap anak yang dilahirkan. Kalau ibunya dipecat, siapa yang membiayai hidup anaknya? Kita mengorbankan anak atas kesalahan orang dewasa. Ini terkesan tidak adil.” Ungkap Usfunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
