Daerah  

Mengapa Pemkab Nagekeo Belum Juga Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Mauponggo? 

IMG 20250909 161330
Wakil Bupati Nagekeo didampingi Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Salichin meninjau langsung lokasi banjir bandang di Kecamatan Mauponggo, Photo dok: FlobamoraNews

Selanjutnya terjadi kerusakan infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, listrik, air bersih, fasilitas umum. Kemudian luas wilayah terdampak bencana sangat signifikan artinya melibatkan lebih dari satu desa/kecamatan serta kapasitas daerah tidak mencukupi membutuhkan mobilisasi sumber daya, logistik, atau bantuan dari provinsi/pusat.

SK tanggap darurat juga menjadi dasar untuk memberi kewenangan penuh kepada BPBD dan OPD terkait melakukan langkah cepat seperti evakuasi, dapur umum, distribusi logistik, membuka akses anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD serta sebagai dasar permintaan bantuan ke provinsi, BNPB, TNI/Polri, maupun pihak ketiga. “Kalau sudah dikeluarkan surat pernyataan bencana berarti pihak luar biasa masuk memberikan bantuan” ujar Gonzalo.

Asal tahu saja tahapan umum Penerbitan SK Tanggap Darurat dimulai setelah kejadian BPBD melakukan kajian cepat (rapid assessment): jumlah korban, kerusakan, pengungsi, serta kemampuan daerah. Ini dilakukan minimal 1 × 24 jam 3 × 24 jam setelah kejadian. Jika hasil kaji cepat menunjukkan kondisi darurat yang melampaui kapasitas normal, BPBD melaporkan ke Bupati. Bupati/Wali Kota kemudian menerbitkan SK Penetapan Status Tanggap Darurat.



Exit mobile version