eKota Kupang, flobamora-news.com – Sosok Melkianus Pote Hadi, M.Pd, akademisi yang saat ini berkipra aktif sebagai dosen di Universitas Karya Dharma (Undharma) Kupang Sejak Tahun 2014, Suami dari Dra Herlina Umbu Deta, Msc dan Ayah dari Herlan Tristan Hadi, Juga aktif sebagai Ketua GMDM NTT 2017-sekarang, Ketua Kesejahteraan Moral Masyarakat NTT Ga Flobamora 2017/2018, Pendiri dan Pembina Perhimpunan Mahasiswa Lamboya Barat Sumba 2015-sekarang, Pendiri dan Pembina Metamorfosa Ministry NTT 2017-sekarang, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Berdoa UKAW 2017-sekarang dan Wakil Sekretaris KNPI NTT 2017/2018.
Lahir di Wekawaingu 33 Tahun silam dari rahim seorang Mama bernama Rahel Peda dan Bapa bernama Yulius Kodi.
Sosok humanis sapaan akrab Meki, mendapat banyak masukan dan pertimbangan dari keluarga, sahabat, masyarakat serta komitmen pribadi untuk berjuang bersama rakyat, menyatakan siap untuk maju dan mengabdi bagi masyarakat dan daerah.
Bukan suatu hal yang mudah untuk menentukan pilihan politik maju sebagai calon wakil rakyat di DPRD. Dorongan untuk bersuara lantang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah adalah indikator utama kenapa Melki memilih jalan untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Tegas Melki “Lembaga DPRD yang terhormat dan partai politik yang merupakan wadah melahirkan pemimpin “, saat ini di “cap” masyarakat pada umumnya sebagai lembaga yang paling korup dan sering mengabaikan aspirasi rakyat.
Melki ingin berjuang mengembalikan kepercayaan rakyat bahwa lembaga legislatif adalah lembaga yang bermartabat bukan lembaga yang diisi orang-orang korup dan tak amanah.
Lembaga legislatif harus menjadi lembaga milik rakyat, yang melayani publik dan menjadi sarana untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. (*/dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.