Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menguji Taring Bawaslu Nagekeo Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu di Ngera

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Dedy
IMG 20240323 WA0033
Kantor Bawaslu Nagekeo, Photo dok: Flobamoranews.com

Nagekeo, FlobamoraNews.com –  Dugaan kecurangan pemilu terjadi di Desa Ngera, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, NTT. Indikasi pelanggaran pemilu secara sistematis dan masif ini diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Desa tersebut pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024 lalu.

Sejumlah warga yang terindikasi berada di luar desa atau daerah pada hari pemilu diduga digunakan namanya lengkap dengan tandatangan daftar hadir untuk ikut mencoblos pada hari pemilu dengan maksud mendongkrak caleg tertentu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan ini mencuat tatkala Emanuel Embu salah satu Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membeberkan sejumlah bukti-bukti akurat ke Bawaslu Nagekeo untuk ditindak. Caleg PKB Dapil Nagekeo ll itu datang pada tanggal 18 Februari 2024 membawa serta sejumlah bukti dokumen seperti daftar hadir dan serta bukti percakapan via WhatsApp dengan warga yang pada tanggal 14 Febuari berada di luar Daerah akan tetapi namanya tercatat dalam daftar hadir di TPS.

Baca Juga :  Reses Perdana Fredy Seran Menuai Banyak Keluhan Masyarakat

“Saya tidak tau mau lapor siapa, saya hanya anak desa, saya minta Bawaslu untuk bisa menindak ini dan mohon bantuan teman-teman media” ungkap Emanuel Embu di hadapan tiga orang anggota Komisioner Bawaslu, anggota Polisi yang bertugas di Kantor Bawaslu dan awak media.