“Bagi pengendara kendaraan baik roda dua (2) atau roda empat (4) yang tidak tertib dan tidak taat peraturan Lalu Lintas, kita akan melalukan pendekatan secara humanis dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan menghindari tindakan yang kontraproduktif”, tegas Kasat Bimo.
“Untuk pengendara kendaraan yang melanggar seperti, contohnya tidak memakai helm, tidak punya surat ijin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) lewat waktu, dan kelengkapan kendaraan lainnya kita punya solusinya”, jelas Kasat Bimo.
Solusi untuk Pelanggar Lalu Lintas
Bagi pelanggar lalu lintas, Satlantas Polres TTS melakukan beberapa solusi, antara lain:
– Edukasi dan teguran langsung: Satlantas Polres TTS memberikan edukasi dan teguran langsung kepada pelanggar tentang pentingnya keselamatan lalu lintas.
– Melengkapi perlengkapan keselamatan: Satlantas Polres TTS meminta pelanggar untuk melengkapi perlengkapan keselamatan, terutama helm.
– Membuat SIM: Satlantas Polres TTS menghimbau pelanggar untuk membuat SIM bagi yang belum memiliki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
