Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.
Komaruddin turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi. Ia menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
