Ia juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial dalam pembangunan daerah. Namun menurutnya, fungsi kontrol tersebut tidak boleh dicederai oleh praktik intimidasi, tekanan, maupun transaksi keuangan yang melanggar hukum.
“Gerakan kontrol sosial sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan dan pengelolaan pendidikan yang bersih. Tetapi jangan sampai ruang advokasi berubah menjadi ruang tekanan atau praktik transaksional yang mencederai semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Nicodemus turut mengingatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara, agar menghentikan kebiasaan memberikan uang kepada pihak luar dengan alasan takut, kompromi, atau dalih ‘uang berkat’.
Menurutnya, budaya seperti itu justru berpotensi memelihara praktik yang tidak sehat dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Mengakhiri pernyataannya, Nicodemus meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini liar di media sosial yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten TTS bersama komite sekolah untuk memastikan proses belajar mengajar di SD Inpres Tubuhue tetap berjalan normal, aman, dan tidak berdampak pada kondisi psikologis para siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
