SoE,TTS ,Flobamora-News.Com — Advokat sekaligus pegiat pemberdayaan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nicodemus Asbanu, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik hukum yang melibatkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI NTT) dan pihak SD Inpres Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya aksi saling lapor antara kedua pihak. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp15 juta yang ditangani Polres TTS, sementara laporan lainnya menyangkut dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan dana revitalisasi sekolah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Kota SoE, Minggu (24/5/2026), Nicodemus menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi opini publik maupun kepentingan tertentu.
“Dua persoalan ini harus dipisahkan secara objektif dan profesional. Dugaan pemerasan Rp15 juta merupakan delik pidana murni yang wajib diusut tuntas oleh Polres TTS berdasarkan laporan yang telah masuk. Sementara itu, apabila ARAKSI NTT memiliki bukti dugaan penyimpangan dana BOS maupun dana revitalisasi senilai Rp612 juta, maka biarkan Kejaksaan Negeri TTS menguji validitas dan orisinalitas data tersebut secara hukum,” tegas Nicodemus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
